Kamis, 26 Januari 2012

Hukum 'si Hati Buta'





Hukum? Negara Indonesia adalah negara hukum. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Seperti itulah negara ini, Negara hukum yang amburadul. Mengapa demikian? Begitulah teman, kini hukum menjadi mainan para petingginya yang berkuasa semaunya. Sekarang hukum hanya dilihat dari statusnya, kaya atau miskinnya, kuat atau lemahnya perlindungan suatu hukum. Tanpa melihat perkara lebih dahulu. Inilah hukum Indonesia hukum dizaman serba kekuasaan bukan zamannya hati nurani dan pikiran.
            Kini banyak sekali permasalahan hukum yang sangat memprihatinkan, contohnya saja permasalahan baru-baru ini seorang anak berusia 15 tahun di Palu dituduh mencuri sandal seorang aparat penegak hukum. Dan akhirnya sang anak diseret di meja hijau, divonis bersalah pula. Dan begitu pun  nasib seorang anak yang hanya mencuri uang Rp 1.000 ditahan di sel tahanan dan terancam kurungan 7 tahun penjara. Namun, ketika sang penguasa korupsi bermilyaran rupiah jumlahnya malah kasus tersebut ditutup-tutupi dan akhirnya divonis bebas. Dan di saat sebagian para koruptor ditahan di penjara yang mewah malah mereka diberikan remisi. Ada apa dengan hukum di negeri ini, negeri yang mengakunya Negara hukum. Apakah sebutannya hukum sang penguasa? Atau hukumnya sibuta yang tak melihat berat ringannya suatu perkara? Yang pasti hukum di Indonesia ialah hukum yang “Tajam dibawah  tumpul diatas, berat di rakyat ringan bagi aparat”







0 komentar:

Posting Komentar