Hukum? Negara Indonesia
adalah negara hukum. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Seperti itulah
negara ini, Negara hukum yang amburadul. Mengapa demikian? Begitulah teman,
kini hukum menjadi mainan para petingginya yang berkuasa semaunya. Sekarang
hukum hanya dilihat dari statusnya, kaya atau miskinnya, kuat atau lemahnya
perlindungan suatu hukum. Tanpa melihat perkara lebih dahulu. Inilah hukum
Indonesia hukum dizaman serba kekuasaan bukan zamannya hati nurani dan pikiran.
Kini
banyak sekali permasalahan hukum yang sangat memprihatinkan, contohnya saja
permasalahan baru-baru ini seorang anak berusia 15 tahun di Palu dituduh
mencuri sandal seorang aparat penegak hukum. Dan akhirnya sang anak diseret di
meja hijau, divonis bersalah pula. Dan begitu pun nasib seorang anak yang hanya mencuri uang Rp
1.000 ditahan di sel tahanan dan terancam kurungan 7 tahun penjara. Namun,
ketika sang penguasa korupsi bermilyaran rupiah jumlahnya malah kasus tersebut
ditutup-tutupi dan akhirnya divonis bebas. Dan di saat sebagian para koruptor
ditahan di penjara yang mewah malah mereka diberikan remisi. Ada apa dengan hukum
di negeri ini, negeri yang mengakunya Negara hukum. Apakah sebutannya hukum
sang penguasa? Atau hukumnya sibuta yang tak melihat berat ringannya suatu
perkara? Yang pasti hukum di Indonesia ialah hukum yang “Tajam dibawah tumpul diatas, berat di rakyat ringan bagi
aparat”
0 komentar:
Posting Komentar